Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan
dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain
yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakya
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar