Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU
No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan:
1.UUD 1945,
merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.Ketetapan
MPR
3.Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4.Peraturan
Pemerintah (PP)
5.Peraturan
Presiden (Perpres)
6.Peraturan
Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam,
serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari Peraturan
Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat
dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang
tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia,
Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan
Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Materi muatan
Undang-Undang adalah:
Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang
meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan
dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan
pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945
untuk diatur dengan Undang-Undang.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi
muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi
muatan Undang-Undang.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan
darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
Perpu dibuat
oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR
Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut.
DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak
mengadakan perubahan.
Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar