1. Bank
Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat
meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya,
tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
4. Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
http://ryanorangeboy.wordpress.com/2011/03/24/pengertian-dan-klsifikasi-bank-sifat-industri-perbankan-fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum-peranan-bank-indonesia-dalam-perbankan-dan-deregulasi-perbankan-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar